Sementara ditambahkan Kepala Seksi Wilayah I Balai Sarana Prasarana Permukiman Wilayah NTT, Reza, menyampaikan agar Konsultan Perencana pada kesempatan ini, perlu memaparkan secara detail dan kontinu penyusunan RP2KPKPK, jika ada saran, masukan ataupun data yang lebih aktual, bisa ditambahkan.
Secara regulasi, Pemerintah melalui Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman, telah mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah, untuk tingkatkan kualitas perumahan dan permukiman yang lebih baik dalam wilayahnya, melalui perencanaan yang matang, memiliki legalitas, komprehensif dan berkelanjutan.
Seminar ini dilanjutkan dengan pemaparan yang dipandu oleh Staf Ahli Bupati bidang administrasi ekonomi, keuangan dan pembangunan, Ir. Pandapotan Siallagan, M.Si, didampingi Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kupang, Mateldius S.J.Sanam, S.T. Turut hadir para Camat yang wilayahnya masuk dalam lokasi Perumahan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Kupang.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.