Kupangberita.com — Pembangunan kandang ayam di Desa Oesao kembali memanas, pasalnya pada hari ini Jumat, 3 Juni 2022, terdapat undangan dari pemilik kandang untuk dilakukan sosialisasi terkait pembangunan kandang ayam tersebut.
Sebagaimana diketahui sebelumnya kandang ayam tersebut dibangun tanpa adanya perizinan dari instansi terkait.
“Setelah masyarakat mengajukan keberatan ke dinas terkait, barulah pembangunan dihentikan. Dan pemilik kandang ayam mendatangi instansi terkait untuk tujuan pengurusan izin kandang ayam tersebut,”ujar Rian Van Frits Kapitan,S.H.,M.H Kepada Kupang Berita, Jumat (03/06/2022), di Oesao.
“Saya sudah bertemu dengan Pejabat yang membidangi Tata Ruang di Kabupaten Kupang guna menanyakan apakah lokasi kandang ayam tersebut sesuai dengan peruntukan tata ruang dalam Perda Kabupaten Kupang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Kupang Tahun 2014 -2034.
Jawaban yang saya dapat dari Pejabat tersebut, mengatakan bahwa lokasi tersebut tidak layak. Untuk pembagunan kandang ayam karena lokasi tersebut adalah lahan pertanian, lahan basah dan resapan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.