Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Medah Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun

Foto. Mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah di tuntut 8 tahun penjara
Foto. Mantan Bupati Kupang Ibrahim Agustinus Medah di tuntut 8 tahun penjara

Kupangberita.com —– Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah dituntut bersalah atas kasus dugaan tindak pidana korupsi aset Pemerintah Kabupaten Kupang. Tuntutan tersebut dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum saat Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang. Rabu, (16/2/2022) siang.

Terdakwa Ibrahim Medah terbukti bersalah dalam kasus dugaan pengalihan aset tanah dan eks bangunan Radio Pemerintahan Daerah (RPD) milik Pemda Kupang yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Berdasarkan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi NTT yang diterima media Mantan Bupati Kupang ini terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Premier Penuntut Umum.

Sehingga yang bersangkutan harus dihukum pidana penjara 8 Tahun 6 bulan. dan denda sebesar Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.8.000.000.000 jika Ibrahim Medah tidak membayar maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version