Kupangberita.com —– Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah dituntut bersalah atas kasus dugaan tindak pidana korupsi aset Pemerintah Kabupaten Kupang. Tuntutan tersebut dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum saat Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang. Rabu, (16/2/2022) siang.
Terdakwa Ibrahim Medah terbukti bersalah dalam kasus dugaan pengalihan aset tanah dan eks bangunan Radio Pemerintahan Daerah (RPD) milik Pemda Kupang yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Berdasarkan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi NTT yang diterima media Mantan Bupati Kupang ini terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Premier Penuntut Umum.
Sehingga yang bersangkutan harus dihukum pidana penjara 8 Tahun 6 bulan. dan denda sebesar Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.