“Barang bukti berupa tanah dan bangunan seluas 1358 M2 sesuai SHM no.1608 an. Ibrahim Agustinus Medah yang telah beralih kepada Johanis Sony dirampas untuk negara Cq. Pemda Kabupaten Kupang,” tegas JPU dalam tuntutan yang telah dibacakan. **
( Makson Saubaki)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.