Pendeta Yandi Manobe, S.Th yang memimpin kebaktian persidangan MK ini, dalam suara gembalanya menyampaikan, bahwa dalam persidangan jauhi perpecahan, tegakkan kewibawaan dan perlunya persamaan pandangan.
Selain itu, kebiasaan meninggalkan sidang sebelum putusan, sebaiknya ditinggalkan. Jangan ambil keputusan yang bertentangan dengan kebenaran.
Sebab ada pertanggungjawabannya, terutama kepada Sang Pencipta. Sidang bukan untuk memberatkan orang, tapi untuk menerima orang-orang kembali.
Dan dasar yang dipakai untuk mengambil keputusan ialah kesepakatan bersama yang didasarkan pada kebenaran, bukan dihitung dari suara terbanyak melainkan atas suara kebenaran,”pesannya”.
Sementara Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe menambahkan, persidangan klasis sebagai wadah evaluasi pelayanan di tahun sebelumnya, dan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan selanjutnya.
Pentingnya nilai keaktifan dari sidang, perhatikan output dan out comenya. Jemaat adalah masyarakat, masyarakat adalah jemaat, kolaborasi program pemerintah dan program gereja perlu diselaraskan dan bersinergi demi kesejahteraan jemaat itu sendiri,”kata Wabup Jerry.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.