Kupangberita.com — Kasus Pemerkosaan kembali terulang lagi di kabupaten kupang kali terjadi di desa Benu, Kecamatan Takari, korban sebut saja Bunga (15) di perkosa oleh SS (57) di rumah pelaku.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui Paur Humas Aiptu Lalu Rohandy Hidayat Jumat ( 14/01) kepada media mengatakan, bahwa berawal pada hari Senin (10/01), saat itu korban sedang berada di rumahnya, tiba-tiba datang seorang anak yang bernama (PS) yang merupakan cucu pelaku (SS) mengajak korban bermain dan belajar dirumahnya karena cucu pelaku tinggal bersama-sama dengan pelaku.
Pada pukul 19.00 Wita PS masuk tidur di kamarnya sehingga korban pun mengikuti PS untuk tidur.
Namun pelaku masuk kedalam kamar dan mengajak korban untuk tidur dengan pelaku namun korban menolak.
Pelaku lalu menarik korban secara paksa ke kamar milik pelaku, dan langsung memaksa korban untuk berhubungan badan namun korban menolak sehingga pelaku membuka paksa celana korban dan memperkosa korban
Atas kejadian tersebut pada hari Rabu, 12 Januari 2022, korban datang ke Mapolres Kupang dan melaporkan kejadian tersebut dengan nomor kaporan nomor : LP/B/ 14/I/2022/NTT/Polres Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.