Menang Perkara Atas Jonas Salean dkk, Keluarga Saubaki Pasang Plang Hak Milik

Lanjut Esau, ke 39 orang ini kami menganggap telah mencaplok tanah warisan adat dari keluarga Saubaki.

“Terkait adanya plang dari kejaksaan di lokasi inj sudah harus dicabut karena hasil keputusan dari MA terhadap Jonas Salean dkk di tolak karena lahan ini bukan aset pemerintah kota Kupang.

Berdasarkan keterangan saksi dari mantan kepala Kanwil Pertanahan Yance Tuhera dan kepala aset Pemkot Kupang bahwa lahan ini bukan aset pemerintah kota kupang.Tetapi tanah ini adalah kelebihan maksimum dari keluarga Jacob Saubaki,” jelas Esau.

Dirinya juga mengatakan bahwa putusan ini selain terhadap Jonas Salean dkk juga termasuk penggugat intervensi.

“Luas lahan ini sebesar 20.000 meter persegi, tetapi berdasarkan keputusan ini adalah bagian dari tanah dari keluarga saubaki yang berjumlah 476 hektare yang di kuasai pemkot harus ada biaya ganti rugi,” tegas Esau Saubaki.

Untuk diketahui, penggugat dari almarhum Jacob Saubaki yakni, Esau Saubaki, Sarah Paulina Saubaki – Lalus, Marthen Saubaki dan Yonas Alfonsus Saubaki.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version