Kupangberita.com — Satu dari 57 desa di Kabupaten Kupang, batal melaksanakan perhelatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 karena ada persoalan internal antara panita, BPD dan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang Charles Panie, Kamis (18/11) Kepada media mengatakan, Desa Oenoni 2 Kecamatan Amarasi pelaksanaan Pilkades di tunda ke tahun 2022.
“Batalnya desa oenoni 2 mengikuti pemilihan pilkades serentak pada tanggal 23 Nopember 2021 karena terjadi persoalan internal yang berlarut antara panitia pemilihan BPD dan masyarakat tidak ada kesepakatan kepada dua orang bakal calon tersebut,” ujar Panie.
“Persoalan ini juga sudah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Kupang merekomendasikan untuk penetapan kedua bakal calon tersebut.
Tetapi hingga batas akhir memasukan dokumen administrasi pilkades desa oenoni tidak memasukan,” ujar Charles Panie.
(Makson Saubaki)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.