Tak Datang di Hari Pernikahan Mempelai Pria ini, Dilaporkan ke Polisi

Foto ilustrasi Pernikahan.
Foto ilustrasi Pernikahan.

Minggu 14 November datanglah pelapor atau calon pengantin perempuan dan keluarganya ke lokasi, Puri Begawan. Karena tanggal tersebut merupakan tanggal yang sudah ditentukan untuk pernikahan.

“Ternyata setelah sampai disana barulah diketahui tidak pernah ada pemesanan atau booking tempat untuk pernikahan yang dilakukan oleh tersangka DS. Disitu pihak korban atau keluarga telah dibohongi,” ungkap Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdi Irawan.

Dan dengan dasar itu mereka membuat laporan polisi ke Polsek Bogor Timur untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.

Pelaku DNS, kata Ferdy, ditangkap tim Buser Polsek Bogor Timur di rumah kontrakannya di kawasan Citayam, Kabupaten Bogor pada Kamis (18/11/2021).

“Untuk pelaku tadi pagi sudah diamankan oleh Polsek Bogor Timur. Dan sekarang sudah dilaksanakan proses penyelidikan dan tersangka DS ini sudah dilakukan penahanan,” kata Ferdy.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” imbuhnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version