Kupangberita.com — Kolaborasi Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penilitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) dan Yayasan Jaringan Peduli Masyarakat (JPM), menggelar sosialisasi Perbup tentang stunting.
Pada penguatan pelaksanaan program-program pemberantasan stunting yang sedang berjalan di Desa Pasi, Kecamatan Fatuleu Tengah.
Sosialisasi digelar di aula Kantor Desa Pasi, sedangkan penguatan program stunting dilaksanakan di rumah masyarakat yang anggota keluarganya mengalami stunting.
Kepala Sub Bidang Perencanaan Kesehatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak pada BP4D Kabaupaten Kupang, Welny Manafe, Jumat ( 29/10/21) di desa Pasi mengatakan, perbup terbaru mengenai stunting yaitu perbup no.19 tahun 2021, Camat memiliki kewenangan untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Desa, mencoba menurunkan angka stunting di desa.
Dimana pada perbub sebelumnya yaitu perbup no.49 tahun 2019, pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan dalam program-program pemberantasan stunting.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.