Pimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform, Ini yang Disampaikan Bupati Kupang

Bupati Kupang Korinus Masneno Pimpim sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL).
Bupati Kupang Korinus Masneno Pimpim sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL).

Kupangberita.com – Pembukaan sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) kegiatan Redistribusi Tanah Objek Landreforn (TOL) di Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang Tahun 2021.

Dalam rapat tersebut juga dilakukan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kupang TA.2021.

Rapat dipimpin Bupati Kupang, Korinus Masneno, berlangsung di kantor Bupati Kupang, Kamis (21/10/21). Didampingi Kepala BPN Kab.Kupang, Jeny Selfiana,SE dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIV, Drs.Tarticius Kustanto.

Bupati Masneno menyampaikan redistribusi tanah sebagai bagian dari reforma agraria pada hakekatnya bertujuan untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat, dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata, sehingga ketimpangan kepemilikan tanah di tengah masyarakat dapat lebih diminimalisir.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, selain berpedoman pada kebijakan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, Bupati menerangkan, terdapat pula beberapa tahapan kegiatan yang harus dilalui dalam pelaksanaan program redistribusi tanah ini.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version