Setidaknya ada 6 tahapan kegiatan, mulai dari penyuluhan sampai dengan penyerahan sertifikat adalah tahapan kegiatan yang harus dilaksanakan.
Guna memastikan agar program redistribusi tanah yang diselenggarakan dapat mencapai sasaran yang tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati mengajak kita untuk bersyukur, apabila pada hari ini kita telah sampai pada tahapan yang boleh dikatakan sebagai tahapan yang paling menentukan.
Yakni sidang panitia pertimbangan landreform (PPL) yang bertujuan untuk melakukan pembahasan terhadap calon objek dan calon subjek, untuk ditetapkan sebagai objek dan subjek redistribusi tanah.
Sebagai Kepala Daerah dirinya berharap kegiatan sidang PPL ini dapat memperhatikan dengan saksama hasil inventarisasi, identifikasi, pengukuran, pemetaan dan penelitian lapangan yang telah dilakukan sebelumnya.
Hal ini dimaksudkan agar lokasi yang akan menjadi calon objek redistribusi tanah yang berjumlah 1.150 bidang tanah, benar-benar clear dan clean.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.