Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, I Nyoman Ariawan Atmaja dalam pleno tersebut meminta TPAKD agar memperhatikan kendala dalam pengajuan kredit bagi UMKM, terutama KUR.
Menurutnya dari sisi debitur pengajuan KUR terkendala persyaratan administratif, usaha belum layak serta tidak memiliki agunan.
Ia menyarankan agar syarat administratif pengajuan KUR dipermudah. Saran lainnya adalah memberikan pelatihan untuk mengembangkan usaha, menurunkan suku bunga serta meningkatkan plafon KUR.
Sedangkan dari sisi perbankan, penyaluran KUR di NTT umumnya terkendala riwayat kredit macet calon debitur, debitur memiliki pinjaman di lembaga keuangan lain serta usaha belum layak dibiayai.
Menurut Robert ke depan perlu adanya edukasi literasi keuangan dan pendampingan usaha bagi pelaku UMKM.
Rapat pleno penetapan program kerja TPAKD tersebut dipandu oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius Lega, SH.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Pimpinan Cabang Utama Bank NTT, Boy Nunuhitu serta segenap pimpinan perangkat daerah lingkup Kota Kupang terkait.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.