Kupangberita.com — Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Ir.Obet Laha membuka kegiatan sosialisasi Standar Pelayanan Minimum (SPM) Sub Urusan Bencana kepada BPBD Kabupaten Kupang, Senin, 4 Oktober 202 di Hotel Aston Kupang.
Sekda Obet Laha menyampaikan terima kasih kepada koordinator Siap Siaga area provinsi NTT, bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah Prov. NTT.
Atas inisiatifnya mengagendakan kegiatan sosialisasi SPM Sub Urusan Bencana.
Kegiatan ini, merupakan wujud sinergitas penta helix yang nyata di bidang kebencanaan.
Sinergitas yang dibutuhkan terhadap bencana di Kab.Kupang, sinergitas yang dibutuhkan juga untuk merealisasikan jenis dan mutu pelayanan bagi masyarakat sesuai SPM.
SPM bukanlah kebijakan yang baru dalam sistem pemerintahan daerah. SPM telah ada dan berlaku sejak tahun 2007.
Hingga kini seiring dengan perubahan regulasi, SPM mengalami transformasi dan hanya fokus pada 6 urusan wajib pelayanan dasar, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, yang didalamnya terdapat sub urusan bencana dan urusan sosial.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.