Tersangka memindahkan sapi tersebut dengan cara tersangka menarik dan membawanya ke kandang milik tersangka.
Berjaraknya sekitar satu kilometer dari lokasi pemasangan jeratan. Tersangka mengikat sapi curian tersebut di kandang miliknya.
Tersangka mengubah fisik dari sapi curian dengan memberi cap baru pada tubuh sapi dengan inisial nama tersangka sendiri B. LOPO.
Di bagian kanan, tulisan DP pada bahu kiri, tersangka ubah potongan telinga sapi menjadi pendek dan kedua tanduk sapi tersebut tersangka potong di bagian ujungnya.
Tersangka mengikat sapi itu di dalam kandang miliknya selama hampir satu bulan untuk diberi makan sampai gemuk.
Rencananya setelah sapi itu gemuk baru tersangka akan menjualnya.
Namun belum sempat menjual sapi hasil curian tersangka lebih dulu diamankan ke polsek fatuleu guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya itu tersangka Benyamin Lopo dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.*
(Makson Saubaki)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.