Kupangberita.com — Proses seleksi perangkat Desa Nunmafo tahun 2021 yang sudah dilakukan, menuai protes dan polemik dari berbagai pihak.
Salah satu dari peserta seleksi yang merasa kecewa, saksi peserta seleksi maupun beberapa tokoh masyarakat Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur Kabupaten Kupang yang mengungkapkan kekecewaannya. Diduga Ada Kejanggalan, Pengadu Sudah Layangkan Surat Sanggahan ke Camat.
Yetri Hawila Ora, Rabu ( 25/08/2021) kepada media Kupangberita.com menegaskan, dari kekecewaan proses seleksi perangkat yang diduga terdapat kejanggalan, pihaknya sudah melayangkan surat sanggahan ke Camat Amabi Oefeto Timur tertanggal 21 Agustus 2021.
“Kami sudah ajukan surat sanggahan ke Camat. Dan kami pun sudah beberkan apa yang menjadi keluhan atau aduan Kepada Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) Kabupaten Kupang. Kami nilai ada kejanggalan dalam proses seleksi perangkat Desa Nunmafo,”ujar Yetri Ora.
Terkait dugaan kejanggalannya, Yetri Ora menjelaskan, pihaknya menilai tidak wajar dalam proses seleksi perangkat desa Nunmafo tidak merujuk pada Peraturan Bupati Kupang No 5 Tahun 2021 Tentang tata cara pengangkatan dan pelantikan perangkat desa, yang mana peserta lulus seleksi adminstrasi dan tes tertulis itulah yang dipanggil kenyataannya peserta dengan peringkat kedua pun dipanggil ikut tes wawancara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.