Kupangberita.com – Pemerintah Provinsi NTT mulai tanggal 15 juli sampai dengan 30 September 2021 gelar program tax amnesty.
Program tersebut dilaksanakan guna membantu masyarakat yang kesulitan melunasi pembayaran pajak kendaraan, pasca serangan badai seroja dan ditengah Pandemi Covid-19 yang makin menjadi-jadi.
Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT wilayah Kabupaten Kupang, Friets Bua Mone, kamis (17/7/2021) di Babau, mengatakan, dengan tax amnesty , diharapkan masyarakat yang kesulitan membayar pajak kendaraan karena terdampak badai seroja dan pandemi covid 19, bisa melunasi kewajiban pajaknya.
Gubernur NTT memutuskan untuk kembali menggelar tax amnesty di seluruh Wilayah NTT
Dalam rangka meringankan beban masyarakat yang selama ini terdampak Pandemi Covid-19.
“Program tax amnesty denda bagi penunggak pajak dihapus, dan selain itu juga bagi masyarakat yang memiliki kendaraan berplat nomor polisi luar NTT yang ingin balik nama, digratiskan”.Ungkap Friet Bua Mone.
Lanjut Friets dalam tax amnesty kali ini, pokok pajak kendaraan bermotor juga diberi diskon sesuai tahun tunggakan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.