Pemerintah Provinsi NTT Gelar Program Tax Amnesty 2021

Kepala UPT Pendapatan Daerah Provinsi NTT wilayah Kabupaten Kupang Friets Bua Mone 1

“keringanan yang diberikan berupa denda dihapus, diskon pokok pajak diberikan untuk kendaraan roda dua yang menunggak satu sampai dua tahun diskon pokok pajak 10 persen dan di atas dua tahun diskon 25 persen.

“Untuk kendaraan roda empat diskon satu sampai dua tahun 5 persen dan di atas dua tahun diskon 10 persen. Ungkap Friets Bua Mone.

Dengan mengikuti tax amnesty wajib pajak tidak lagi dibebankan sanksi administrasi seperti denda, bunga, atau kenaikan jumlah pajak.

(Makson Saubaki).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version