”Pembangunan rendah karbon merupakan platform baru pembangunan yang bertujuan mempertahankan pertumbuhan ekonomi dan sosial melalui kegiatan pembangunan rendah emisi dan meminimalkan eksploitasi sumber daya alam yang diwujudkan dengan memperhitungkan aspek daya dukung dan daya tampung sumber daya alam dan kualitas lingkungan,” jelas dia.
Diakuinya upaya menurunkan emisi karbon di sektor energi masih merupakan tantangan yang besar, oleh karenanya tidak hanya pada tingkat pusat namun pemerintah daerah pun harus mendukung upaya tersebut. Dijelaskan, terdapat 4 provinsi yang telah menandatanganani nota kesepahaman Perencanaan Pembangunan Rendah Karbon (PPRK) dengan BAPPENAS, yang mana melalui peningkatan kapasitas pemerintah provinsi untuk mentransformasikan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) menuju PPRK-D, serta mengintegrasikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) daerah ke dalam RPJMD. Oleh karena itu, sambungnya, Pemerintah Kota Kupang juga memberikan dukungan berupa data dasar yang dapat menjadi referensi rencana pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan rendah karbon secara umum dan hal ini selaras dengan salah satu misi pembangunan Kota Kupang “Kupang Hijau”. KB-01.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.