Kupangberita.com, — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus penikaman yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang-NTT, Kamis (09/02) siang.
Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Lufti D. Aditya, S.T.K, S.I.K, M.H dan dikawal ketat oleh personil polres kupang.
Dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara, tersangka DR alias alias Nafas (25) memperagakan 28 reka adegan penganiayaan hingga menewaskan temannya meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/11/2022) lalu.
Kapolres Kupang, AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Lufti D. Aditya, S.T.K, S.I.K, M.H, menjelaskan Rekonstruksi ini dilakukan guna melengkapi proses hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang serta proses persidangan di Pengadilan Negeri Oelamasi nantinya.
“Dalam rangakaian reka adegan tadi, tersangka memperagakan 28 reka adegan yang dihadiri oleh saksi – saksi.
Proses rekonstruksi berjalan aman dan lancar diamankan oleh personil Polres Kupang dan juga pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Selain itu juga dihadiri oleh saksi dan Penasehat Hukum dari tersangka,”jelas Lutfi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.