Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Satreskrim Polres Kupang Gelar Rekonstruksi Kasus Penikaman di Kelurahan Merdeka

Avatar photo
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus penikaman yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang-NTT, Kamis (09/02) siang.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus penikaman yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang-NTT, Kamis (09/02) siang.

Kupangberita.com, — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus penikaman yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang-NTT, Kamis (09/02) siang.

Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Lufti D. Aditya, S.T.K, S.I.K, M.H dan dikawal ketat oleh personil polres kupang.

Dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara, tersangka DR alias alias Nafas (25) memperagakan 28 reka adegan penganiayaan hingga menewaskan temannya meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/11/2022) lalu.

Baca Juga:  Tim SAR Gabungan Berhasil Selamatkan 36 Korban, Kapal Tenggelam di Perairan Oeba dan Pulau Kera

Kapolres Kupang, AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Lufti D. Aditya, S.T.K, S.I.K, M.H, menjelaskan Rekonstruksi ini dilakukan guna melengkapi proses hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang serta proses persidangan di Pengadilan Negeri Oelamasi nantinya.

“Dalam rangakaian reka adegan tadi, tersangka memperagakan 28 reka adegan yang dihadiri oleh saksi – saksi.

Proses rekonstruksi berjalan aman dan lancar diamankan oleh personil Polres Kupang dan juga pihak kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Selain itu juga dihadiri oleh saksi dan Penasehat Hukum dari tersangka,”jelas Lutfi.


Powered By NusaCloudHost