Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPK : 11 Pelaku Usaha Hotel di Manggarai Barat Dikenai Sangsi Administratif Rp. 35, 1 M

Avatar photo
Foto. Pelaku Usaha Di Manggarai Barat Tak Patuh aturan KPK dan Pemkab Pasang plang.
Foto. Pelaku Usaha Di Manggarai Barat Tak Patuh aturan KPK dan Pemkab Pasang plang.

Kupangberita.com — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) kembali melanjutkan upaya penertiban terhadap sejumlah pelaku usaha yang melanggar ketentuan seperti perizinan dan pembayaran pajak daerah.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan wilayah V KPK Dian Patria Kamis (9/11) saat melakukan kunjungan lapangan ke beberapa kapal wisata dan hotel,
mengingatkan kepada pelaku usaha agar patuh aturan dan memenuhi kewajiban kontribusi kepada pemerintah daerah dalam bentuk pajak.

“Jangan sampai pelaku usaha abai mematuhi aturan yang berlaku apalagi aturan sudah disosialisasikan sebelumnya kepada mereka. Dan jangan sampai pemda tidak mendapat kontribusi apa-apa dari usaha yang mereka jalankan di sini,” ujar Dian Patria.

lanjut Patria selama tiga hari Selasa – Kamis, 7 – 9 Desember, KPK bersama Pemkab Mabar melakukan kunjungan lapangan terhadap 11 hotel/resto/bangunan yang melanggar ketentuan terkait aturan kawasan sempadan pantai.

Berdasarkan perhitungan pemda terhadap 11 usaha tersebut dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif senilai total Rp. 35,1 Miliar terkait aturan kawasan sempadan pantai.

Selain itu, pemda juga mendata pelaku usaha yang menunggak pajak, yaitu Hotel Green Hill; tiga restoran Artomoro, Cafe In Hit, Bangkalan; dan 2 Spa Wae Molas dan Flores dengan total nilai piutang pajak sebesar Rp. 1,4 Miliar.

Baca Juga:  Lowongan Kerja PT Freeport Indonesia, Posisi Dewatering Plant - Foreman, DWP Operations & Pipeline Maintenance SHE & Env

Sebagai tindak lanjut, pemda menempelkan peringatan pada hotel/restoran/bangunan yang melanggar tersebut.

“Kami menerima informasi Green Hill, Artomoro, Cafe In Hit baru saja melunasi sebagian piutang pajaknya paska kita ingatkan senilai total Rp. 387 Juta dan Wae Molas Spa membayar Rp. 110 juta.

Pajak-pajak tersebut merupakan titipan konsumen untuk disetorkan kepada pemda. Bukan hak pelaku usaha untuk menahannya,” tegas Dian.

Hadir mengikuti rangkaian kegiatan lapangan ke hotel/resto tersebut Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng.

Weng mengatakan bahwa denda atas pelanggaran sempadan pantai tidak dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Ia juga menegaskan siapapun yang melepas spanduk peringatan tanpa seizin pemda, akan dikenakan sanksi tegas hingga pidana.

“Kita bicara ke depan. Jika terus mencari siapa yang salah tidak akan selesai permasalahan. Untuk diketahui, pemda tidak akan menerima pelunasan kewajiban dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk pembangunan infrastruktur,” ujar Yulianus.

Baca Juga:  Lowongan Kerja Nestle Indonesia Buruan Lamar Sebelum 15 Mei

Sementara terkait pajak galian C, KPK mendapatkan data bahwa setidaknya terdapat 2 perusahaan yang menunggak pajak dengan total sebesar Rp.3,1 Miliar.

Selain itu, setelah diingatkan dalam kunjungan lapangan, KPK menerima informasi dari pemda bahwa 1 perusahaan langsung membayar piutang ke pemda sebesar Rp. 1 Miliar pada 7 Desember 2021.

Penertiban ke depan, KPK pun mengusulkan pembuatan pos di mana truk pengangkut hasil tambang yang lewat harus memberikan surat keterangan jenis dan volume angkutan.

“Ini kita lakukan di Sorong dan terbukti mendorong peningkatan penerimaan pajak galian C. Sebelumnya, pemda hanya menerima sekitar Rp. 1,2 Miliar per tahun, setelah ada pos ini masuk setoran pajak galian C sebesar Rp. 600 Juta dalam 2 minggu,” urai Dian.

Selain itu, menurut data Dinas Perhubungan (Dishub) Kab Manggarai Barat dari 680 kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo, hanya 92 kapal yang memiliki izin usaha dengan masa berlaku 1 tahun sejak diterbitkan.


Powered By NusaCloudHost