Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

DPRD Kabupaten Kupang Belum Terima Rujukan Usulan Calon Penjabat Bupati

Avatar photo
DPRD Kabupaten Kupang Belum Terima Rujukan Usulan Calon Penjabat Bupati.
DPRD Kabupaten Kupang Belum Terima Rujukan Usulan Calon Penjabat Bupati.

Kupangberita.com, — Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, mengungkapkan hingga saat ini belum menerima surat rujukan usulan calon penjabat bupati dari Kementerian Dalam Negeri.

“Memang ada surat dari Kemendagri, Nomor: 100.2. 1.3/1773/SJ tertanggal 27 Maret 2023 dengan perihal Usul Nama calon Penjabat Bupati/ Wali Kota. Tetapi, dalam lampiran surat tersebut nama Kabupaten Kupang tidak ada.

Didalam Lampiran pada surat tersebut tercantum 35 Kabupaten dan 6 Kota. Dari 35 Kabupaten untuk NTT hanya ada Kabupaten Flores Timur dan Lembata sementara Kabupaten Kupang tidak disebutkan,” Kata Daniel Taimenas, Selasa (04/04) di ruang kerjanya.

Dijelaskan Daniel, ketiga pimpinan DPRD telah membaca surat tersebut secara cermat dan nama kabupaten kupang tidak disebutkan dalam surat tersebut.

“Kabupaten Kupang, mungkin ada tetapi belum ada surat yang kami terima dari Kementerian dalam Negeri.

Oleh Karena itu, didalam melontarkan pernyataan kepada media harusnya pahami isi surat tersebut baru mengeluarkan pernyataan sehingga tidak menimbulkan polemik di Pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga:  Hutang Galian C Pihak Ke 3 Capai Ratusan Miliar, DPRD Kabupaten Kupang Angkat Bicara

Harusnya dipahami bahwa corong DPRD ada pada pimpinan DPRD. Saya tegaskan sudah membaca surat tersebut secara cermat dan nama kabupaten kupang tidak ada,”tegas Taimenas.

Sementara itu, Anton Natun, saat dikonfirmasi media mengatakan jika dalam lampiran surat tersebut tidak ada nama Kabupaten Kupang mestinya di Konsultasikan ke pusat.

“Kita harus melihat Kota Kupang, saat ini ada penjabat yang ditunjuk oleh Gubernur sama juga dengan Kabupaten Flores Timur dan Lembata. Tetapi nama kota Kupang tidak dicantumkan dalam surat tersebut.

Jadi Kalau dalam lampiran tidak ada semestinya segerah dikonsultasikan ke pemerintah pusat,” kata Anton Natun.

Lebih lanjut di katakan, Anton Natun, seharusnya Ketua DPRD baca dan pahami isi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pada pasal 201 ayat (5) yang menegaskan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. Dan ayat (9) yaitu, untuk mengisi kekosongan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Baca Juga:  Rekapitulasi Rampung, Ini 35 Caleg DPRD Kabupaten Kupang yang Berpeluang Duduk di Gedung Kerucut

“Pasal 201 ayat (5) tersirat jelas menyebutkan kepala daerah terpilih tahun 2018 masa jabatanya sampai tahun 2023.


Powered By NusaCloudHost