Kupang, KBC — Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Kupang, Semi Tinenti, membeberkan secara rinci fakta dan dasar hukum di balik pelantikan serta pengukuhan pejabat administrator dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang yang dilaksanakan pada 30 Desember 2025.
Pelantikan tersebut menjadi salah satu agenda pemerintahan terbesar sepanjang sejarah Kabupaten Kupang, mengingat jumlah pejabat yang dilantik dan dikukuhkan mencapai 1.041 jabatan, dengan 820 orang pejabat secara resmi dilantik dalam satu momentum.
Semi Tinenti menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah strategis dan berani dari Bupati dan Wakil Bupati Kupang, yang bertujuan memperkuat struktur birokrasi serta meningkatkan efektivitas pelayanan publik di berbagai sektor.
“Ini merupakan langkah berani dari Bupati dan Wakil Bupati Kupang karena melibatkan banyak pejabat dalam satu momentum pelantikan,” ujar Semi kepada media.
Rincian Pelantikan: 359 Jabatan Struktural hingga Kepala Puskesmas
Lebih lanjut, Semi merinci bahwa dari total pejabat yang dilantik, terdapat 359 jabatan struktural, yang terdiri atas jabatan administrator dan jabatan pengawas.
Dalam jumlah tersebut termasuk 41 camat dan lurah yang menjadi ujung tombak pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










