Kupang, KBC — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) resmi menambah satu satuan kerja (satker) strategis dengan membentuk Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO).
Pembentukan direktorat ini menandai langkah konkret Polri dalam memperkuat perlindungan hukum bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak, hingga ke tingkat daerah.
Kehadiran Direktorat Reskrim PPA-PPO di Polda NTT sekaligus menjadi wujud keseriusan Polri dalam merespons meningkatnya kompleksitas kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk tindak pidana perdagangan orang yang membutuhkan penanganan khusus, profesional, dan berperspektif korban.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa seiring dengan dibentuknya direktorat baru tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Polisi Wanita (Polwan) senior Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H. sebagai Direktur Reskrim PPA dan PPO Polda NTT.
“Penunjukan Direktur Reskrim PPA dan PPO Polda NTT ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2781/XII/Kep/2025 yang ditandatangani oleh Asisten SDM Polri Irjen Pol Anwar,” ungkap Kombes Pol Henry.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










