Kupang, KBC — Isu miring terkait keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahun 2025 di Kabupaten Kupang akhirnya dijawab tuntas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Mateldius Sanam.
Ia dengan tegas membantah tudingan bahwa anggaran gaji P3K digunakan untuk kepentingan lain oleh pemerintah daerah.
Menurut Sekda, keterlambatan pembayaran gaji P3K bukan karena kelalaian atau penyalahgunaan anggaran, melainkan murni akibat transfer Dana Alokasi Umum (DAU) Spesific Grant dari pemerintah pusat yang dilakukan secara bertahap dan tidak sekaligus.
“Tidak benar gaji P3K sudah ditransfer utuh ke RKUD lalu digunakan untuk kebijakan lain.
Gaji P3K ditransfer pusat secara bertahap dan langsung kami bayarkan sesuai dana yang masuk,” tegas Mateldius Sanam.
Mateldius Sanam menjelaskan, anggaran gaji P3K Tahun 2025 bersumber dari DAU Spesific Grant dan dialokasikan ke tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni:
BKPSDM Kabupaten Kupang untuk tenaga teknis,
Dinas Pendidikan untuk guru,
Dinas Kesehatan untuk tenaga kesehatan.
Untuk P3K Tahun 2025, skema pembayaran terdiri dari. Tahap I: 6 bulan gaji dan
tahap II: 4 bulan gaji.
Namun demikian, anggaran tersebut tidak ditransfer pemerintah pusat secara gelondongan, melainkan masuk ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) secara bertahap sejak Agustus, Oktober, hingga November 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










