Labuan Bajo, KBC — Aksi perburuan satwa liar di kawasan konservasi dunia kembali terbongkar. Operasi senyap yang dilakukan aparat kepolisian bersama petugas Penegakan Hukum (Gakkum) Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) berujung dramatis, setelah terjadi kontak tembak di perairan Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas berhasil membekuk tiga orang pemburu liar yang diduga kuat melakukan perburuan rusa, salah satu satwa yang dilindungi, menggunakan senjata api ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial Y (36), A (37), dan A (35). Mereka diketahui berasal dari Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi kelas dunia.
“Benar, ada tiga orang yang diamankan. Mereka ditangkap oleh tim patroli gabungan setelah diduga kuat melakukan perburuan rusa di Pulau Komodo,” ujar AKBP Christian Kadang, Selasa (16/12/2025) siang.
Kapolres menjelaskan, patroli gabungan tersebut melibatkan Polres Manggarai Barat, Ditpolairud Polda NTT, Korpolairud Baharkam Polri, serta Gakkum BTNK.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










