Kupang, KBC — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengeluarkan peringatan tegas kepada Cloudflare, perusahaan infrastruktur web global yang banyak digunakan situs dan aplikasi di Indonesia.
Bila dalam 14 hari kerja Cloudflare tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, pemerintah siap menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses (blokir).
Ancaman ini menandai langkah serius pemerintah menjaga kedaulatan dan keamanan ruang digital Indonesia. Pasalnya, Cloudflare hingga kini belum memenuhi kewajiban administratif yang telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Direktur Jenderal Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar proses administratif.
Melainkan elemen krusial untuk memastikan ruang digital Indonesia lebih aman, teratur, dan berada di bawah kerangka regulasi nasional.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujar Alexander dalam keterangan resmi.
Menurutnya, tanpa status PSE yang sah, pemerintah kesulitan berkoordinasi dan menindak berbagai pelanggaran di ruang digital, termasuk peredaran konten perjudian online (judol), yang hingga kini masih menjadi salah satu isu paling masif.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










