Kupang, KBC — Kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Puskesmas Oesao, Kabupaten Kupang, yang dibangun sejak tahun 2014 oleh CV Melisa Putri dengan total anggaran mencapai Rp1.248.392.000, kembali menjadi sorotan publik.
Hingga kini, proyek dua lantai tersebut mangkrak dan tak berfungsi, bak gedung tua yang terlupakan di tengah pusat pelayanan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, dalam keterangannya kepada sejumlah awak media pada Rabu (8/10/2025) mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan ekspose bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait penanganan kasus ini.
“Hasilnya, disepakati untuk menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka,” ujar Yupiter Selan tegas.
Menurutnya, dalam waktu dekat, surat penetapan tersangka akan segera diterbitkan, menyusul hasil ekspose yang menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.
Kajari Yupiter menjelaskan, hasil perhitungan awal menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp400 juta lebih.
Namun, nilai tersebut masih bersifat sementara karena tim penyidik tengah melakukan pendalaman untuk memastikan total kerugian yang sebenarnya.
“Dalam ekspose tadi kami diminta menghitung kembali, apakah hanya Rp400 juta atau total loss. Karena gedung ini sudah bertahun-tahun mangkrak dan tidak berfungsi, maka Kejati menghendaki perhitungan ulang agar disesuaikan dengan nilai kontrak,” jelasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










