Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Proyek Mangkrak Rp1,2 Miliar di Oesao Diselidiki, Kajari Kupang Siap Tetapkan Tersangka Kasus Puskesmas dan Sumur Bor

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Proyek Mangkrak Rp1,2 Miliar di Oesao Diselidiki, Kajari Kupang Siap Tetapkan Tersangka Kasus Puskesmas dan Sumur Bor.
Proyek Mangkrak Rp1,2 Miliar di Oesao Diselidiki, Kajari Kupang Siap Tetapkan Tersangka Kasus Puskesmas dan Sumur Bor.

Kupang, KBC — Kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Puskesmas Oesao, Kabupaten Kupang, yang dibangun sejak tahun 2014 oleh CV Melisa Putri dengan total anggaran mencapai Rp1.248.392.000, kembali menjadi sorotan publik.

Hingga kini, proyek dua lantai tersebut mangkrak dan tak berfungsi, bak gedung tua yang terlupakan di tengah pusat pelayanan masyarakat.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, dalam keterangannya kepada sejumlah awak media pada Rabu (8/10/2025) mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan ekspose bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT terkait penanganan kasus ini.

Baca Juga:  Konsultan Pengawas Kembalikan Uang Rp52 Juta, Nilai Pekerjaan Jalan Buraen Erbaun Tak Sesuai

“Hasilnya, disepakati untuk menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka,” ujar Yupiter Selan tegas.

Menurutnya, dalam waktu dekat, surat penetapan tersangka akan segera diterbitkan, menyusul hasil ekspose yang menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.

Kajari Yupiter menjelaskan, hasil perhitungan awal menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp400 juta lebih.

Namun, nilai tersebut masih bersifat sementara karena tim penyidik tengah melakukan pendalaman untuk memastikan total kerugian yang sebenarnya.

“Dalam ekspose tadi kami diminta menghitung kembali, apakah hanya Rp400 juta atau total loss. Karena gedung ini sudah bertahun-tahun mangkrak dan tidak berfungsi, maka Kejati menghendaki perhitungan ulang agar disesuaikan dengan nilai kontrak,” jelasnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost