Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

324 Hunian Diserahkan ke Eks Pejuang Timor Timur, Bupati Kupang Tegaskan Larangan Jual-Beli

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
324 Hunian Diserahkan ke Eks Pejuang Timor Timur, Bupati Kupang Tegaskan Larangan Jual-Beli.
324 Hunian Diserahkan ke Eks Pejuang Timor Timur, Bupati Kupang Tegaskan Larangan Jual-Beli.

Kupang, KBC – Momentum bersejarah kembali terukir di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Pada Sabtu (20/9/2025), Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi menyerahkan 324 unit rumah khusus beserta sertifikat tanah objek reforma agraria (TORA) kepada masyarakat eks pejuang Timor Timur yang bermukim di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu.

Acara penyerahan ini berlangsung meriah dan penuh makna. Hadir langsung Bupati Kupang, Yosef Lede, didampingi perwakilan Kejati NTT, Sherly Manutede, Kajari Kabupaten Kupang Yupiter Selan, jajaran TNI-Polri, serta unsur Forkopimda.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!
Baca Juga:  Wakil Bupati Kupang Kukuhkan Pengurus FKUB Periode 2025 - 2030, Ini Strukturnya

Kehadiran mereka menjadi simbol nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan keadilan sosial menyentuh masyarakat yang dahulu pernah berjuang di garis depan mempertahankan kedaulatan bangsa.

Dalam sambutannya, Bupati Kupang Yosef Lede menegaskan bahwa penyerahan rumah bukan sekadar bantuan fisik, tetapi lebih dalam merupakan wujud penghargaan negara kepada para pejuang.

“Ini adalah berkat Tuhan bagi masyarakat penerima. Rumah dan sertifikat yang diberikan jangan sampai dijual atau dipindahtangankan.

Saya akan bersurat ke semua bank dan pertanahan agar tidak memproses jual beli rumah yang dibangun untuk eks pejuang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost