Bupati Yosef Lede pun dengan tegas mengingatkan bahwa aturan larangan merokok sudah jelas diberlakukan di lingkup Pemkab Kupang.
“ASN harus menjaga kesehatan. Jangan merokok di lingkungan kerja. Kalau masih kedapatan, pasti ada sanksi,” ujarnya dengan nada tegas.
Perintah Pembinaan dan Sanksi Pemindahan Tugas
Tidak berhenti pada teguran, Bupati Yosef Lede langsung memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang untuk memberikan pembinaan khusus terhadap NFA.
Bahkan, ia menginstruksikan agar yang bersangkutan ditempatkan di kecamatan wilayah Amfoang sebagai bentuk sanksi sekaligus pembelajaran.
Menurut Yosef, penegakan disiplin ASN merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan. Sebab, perilaku pegawai mencerminkan wibawa pemerintah daerah di mata masyarakat.
“Kalau ASN tidak bisa disiplin, bagaimana bisa melayani rakyat dengan maksimal? Kita harus mulai dari hal sederhana, seperti menjaga kesehatan, datang tepat waktu, dan tidak merokok sembarangan,” tegas Yosef.
Pimpinan OPD Harus Jadi Teladan
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kupang juga menyoroti peran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia menekankan agar para pimpinan memberi teladan yang baik kepada stafnya.
“Bagaimana staf mau disiplin kalau atasannya saja sering terlambat? Pemimpin harus memberi contoh. Kalau pemimpin disiplin, otomatis pegawai akan mengikuti,” tekan Yosef Lede.
Senam Pagi sebagai Program Hidup Sehat ASN
Sejak awal, program senam pagi setiap Jumat pukul 06.00 WITA dirancang untuk membangun kebiasaan positif di kalangan ASN Pemkab Kupang. Selain menyehatkan tubuh, kegiatan ini juga mempererat kebersamaan dan menumbuhkan semangat kerja.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










