Kupang, KBC – Proyek pembangunan sumur bor senilai Rp1,3 miliar di Desa Oenuntono, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, fasilitas yang dibangun sejak 2019 itu diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan bahkan tidak pernah digunakan masyarakat.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan fisik pada Kamis, 11 September 2025.
Hasil penelusuran lapangan memunculkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut hanya berfungsi saat uji coba menjelang serah terima atau Provisional Hand Over (PHO).
Tim Ahli Dilibatkan untuk Uji Fisik Proyek
Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, memimpin langsung pemeriksaan. Menurutnya, keterlibatan tim ahli penting untuk memastikan kondisi teknis, kualitas pekerjaan, dan menilai potensi kerugian negara.
“Dari hasil pemeriksaan kita temukan fakta bahwa proyek ini hanya berfungsi pada saat persiapan PHO. Itu pun pompa hanya bertahan 30 menit untuk memompa air ke tower,” ungkap Yupiter.
Ia menambahkan, dari keterangan saksi-saksi termasuk kepala desa, konsultan perencana, konsultan pengawas, hingga kontraktor, proyek tersebut tidak pernah dimanfaatkan warga setelah penyerahan.
Pipa Kosong dan Sarana Tak Berfungsi
Dalam uji coba lapangan, tim menemukan sambungan pipa rumah tangga (SR) yang sudah terpasang tetapi tidak mengalirkan air sama sekali.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










