Kupang, KBC — Kasus pembangunan kawasan wisata Pantai Teres dan Fatubraun di Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini mulai dibongkar oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Proyek pariwisata yang menelan anggaran hingga Rp 49 miliar dari APBD II Kabupaten Kupang tahun 2020–2022 itu, diduga bermasalah setelah banyak fasilitasnya rusak dan terbengkalai padahal baru diresmikan dua tahun lalu.
Kajari Kupang Turun Langsung ke Lapangan
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, pada Minggu (7/9/2025), meninjau langsung kondisi Pantai Teres dan Fatubraun.
Ia mengaku menemukan banyak fasilitas yang dibangun dengan anggaran besar kini sudah tidak berfungsi dan mubasir bahkan sebagain fasiltas rusak parah.
“Kita lakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dengan memanggil semua pihak yang terlibat untuk klarifikasi.
Dari hasil kunjungan ke lapangan, kita temukan banyak bangunan sudah rusak, padahal kawasan ini baru diresmikan dua tahun lalu oleh bupati sebelumnya,” ungkap Yupiter.
Kejari menilai kondisi tersebut janggal dan perlu ditelusuri, mengingat tujuan pembangunan destinasi wisata itu adalah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat setempat dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.
Kadis Pariwisata dan PPPK Dipanggil Penyidik
Sebagai langkah awal, penyidik Tipidsus Kejari Kupang mulai memanggil sejumlah pejabat di Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










