Kupang, KBC – Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali mencuat di Nusa Tenggara Timur (NTT). Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi NTT mendesak aparat Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) segera menangkap dan menahan Kepala Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU, Donatus Nesi.
Sang kepala desa diduga kuat melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan sekaligus anggota SMSI TTU, Felix Nopala dari media ViralNTT.com.
Ketua DPW SMSI NTT, Benny Jahang, menyatakan pihaknya mengecam keras tindakan tersebut.
Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya merupakan tindak pidana, tetapi juga serangan langsung terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Kami minta pelaku, termasuk sejumlah orang lain yang terlibat, segera ditangkap dan diproses sesuai hukum. Tindakan ini tidak hanya berupa penganiayaan, tetapi juga penghinaan terhadap profesi wartawan,” tegas Benny di Kupang, Rabu (3/9/2025).
SMSI NTT Anggap Tindakan Kades Sebagai Serangan Terhadap Kebebasan Pers
Menurut Benny, seorang kepala desa seharusnya memberi teladan yang baik kepada masyarakat.
Namun kenyataannya, Donatus Nesi justru melakukan tindakan yang merusak wibawa pemerintah desa dengan melakukan pengeroyokan terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










