Kupang, KBC — Penantian panjang aparat penegak hukum akhirnya terjawab. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang pada Kamis (4/9/2025) resmi mengeksekusi Nelson Lay, salah satu terpidana dalam kasus korupsi proyek arena pacuan kuda Lifubatu di Kecamatan Kupang Timur.
Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara tersebut dengan vonis pidana penjara 1 tahun 2 bulan, putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dijemput Tim Kejari Kupang
Nelson Lay dijemput langsung tim Kejari Kabupaten Kupang dari kediamannya. Ia tiba di Kantor Kejaksaan di Oelamasi sekitar pukul 17.30 WITA.
Setelah itu, ia menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) serta melengkapi proses administrasi sebelum akhirnya digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan Majelis Hakim yang sudah ada sejak 2024.
“Pada bulan September 2024 sebenarnya putusan sudah ada. Namun kami terkendala mendapatkan salinan resmi putusan tersebut.
Setelah satu tahun mencari di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan, barulah kami menemukan petikan putusannya. Hari ini, kami melaksanakan eksekusi terhadap saudara Nelson Lay,” jelas Yupiter Selan.
Dua Terpidana Lain Sudah Lebih Dulu Diproses
Dalam kasus ini, terdapat tiga orang yang dinyatakan bersalah. Dua orang sebelumnya telah lebih dahulu menjalani proses hukum, yakni almarhum Ambrosius serta Femi Leo.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










