Kupang, KBC – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali mencatat prestasi besar dalam pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., pada Rabu (3/9/2025), terungkap bahwa jajaran Ditreskrimsus berhasil mengamankan kapal jenis Self Propelled Oil Barge (SPOB) Sisar Matiti yang kedapatan mengangkut 180 ribu liter biosolar subsidi di perairan Labuan Bajo.
Kasus ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang sangat membutuhkan.
Modus Penjualan BBM Subsidi di Laut
Dirkrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans R. Irawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi ilegal BBM di perairan Labuan Bajo.
Pada 2 Agustus 2025, tim Ditreskrimsus melakukan operasi penyergapan dan menemukan kapal SPOB Sisar Matiti yang mengangkut 180 ribu liter biosolar bersubsidi.
Padahal, menurut dokumen seharusnya terdapat 220 ribu liter BBM. Artinya, sekitar 40 ribu liter telah dijual secara ilegal pada periode Maret–Juni 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










