Kupang, KBC – Polemik penyaluran dana bantuan stimulan badai Seroja di Kabupaten Kupang kembali menjadi sorotan publik. Muncul pertanyaan besar terkait ribuan penerima yang belum merasakan hak mereka, sementara sisa dana bernilai miliaran rupiah masih tertahan di rekening penyalur.
Kalak BPBD Kabupaten Kupang, Semy Tinenti, meminta masyarakat lebih bijak dalam memaknai perintah Bupati Kupang terkait pencairan dana Seroja.
Menurutnya, instruksi bupati bukan berarti pencairan dana untuk semua korban, melainkan khusus bagi mereka yang telah lolos verifikasi, validasi, dan menerima rekomendasi resmi hingga 31 Oktober 2023.
“Artinya, bagi masyarakat yang namanya sudah tercantum dalam daftar 10.620 penerima rekomendasi tetapi belum mencairkan dana, bisa langsung ke BRI. Itulah maksud perintah bupati,” jelas Semy Tinenti, Jumat (29/7) di Ruang Rapat Kantor BRI Cabang Kupang.
BRI Tegaskan Hanya Penyalur, Bukan Pengelola Dana
Menjawab keraguan publik, Kepala BRI Cabang Utama Kupang, Terry S.M. Tambun, menegaskan bahwa bank hanya bertugas menyalurkan dana sesuai rekomendasi BPBD.
Tanpa rekomendasi, BRI tidak bisa melakukan pencairan.
“Peran BRI hanya menyalurkan. Data penerima berasal dari BPBD. Besarannya sesuai rekomendasi, mulai Rp10 juta, Rp15 juta, Rp25 juta, hingga Rp50 juta,” kata Terry.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










