Kupang, KBC – Pelarian panjang AH, terpidana kasus tindak pidana asusila terhadap anak, akhirnya terhenti. Setelah buron selama lima tahun, pria asal Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, itu berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berkolaborasi dengan Kejari Kabupaten Kupang serta Kejati Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., bersama Kasi II Kejati NTT, Dr. Noven V. Bulan, S.H., M.Hum, serta Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S.H., M.H., didampingi Kasi Intel, Kirenius P. Tacoy, S.H., M.H.
Informasi keberadaan buronan diterima tim setelah diketahui bahwa AH bekerja di PT. Batu Apuh Jaya Perkasa, beralamat di Jalan Gubernur Soebarjo No. 234, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Intelijen Kejati Kalimantan Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terpidana.
Pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 04.00 WITA, Tim Tabur Kejati NTT menjemput AH di ruang tahanan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Ia kemudian diterbangkan ke Kupang melalui Bandara Juanda, Surabaya, menggunakan maskapai Lion Air.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










