Kupang, KBC – Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kelompok difabel dengan menggelar Pelatihan Juru Bahasa Isyarat yang dipusatkan di gedung kebaktian GMIT Paulus Naikoten I, Kota Kupang.
Kegiatan yang berlangsung pada Selasa–Rabu (26–27 Agustus 2025) ini diinisiasi oleh pengurus Insan Dengan Disabilitas (IDD) Sinode GMIT.
Pelatihan ini diikuti 41 peserta dari tiga klasis, yakni Klasis Kota Kupang, Klasis Kota Kupang Timur, dan Klasis Kota Kupang Barat.
Tujuan utamanya adalah meningkatkan pengetahuan, pemahaman, jejaring, dan kinerja pelayanan gereja yang inklusif, serta membangun kesadaran tentang pentingnya penyediaan fasilitas dan pelayanan ramah disabilitas di lingkup GMIT.
Ibadah Pembukaan Bernuansa Inklusi
Kegiatan dibuka dengan ibadah yang dipimpin oleh Pdt. Leny H.F. Gana – Mansopu. Ibadah ini menjadi momen spesial karena melibatkan penyandang disabilitas sebagai petugas liturgi.
Agustinus Dilak, seorang tuna netra, membaca Alkitab dengan huruf braille. Sementara itu, Pratama Risky Jusuf Lodo, juga tuna netra, memainkan organ pengiring ibadah.
Kehadiran mereka menjadi simbol nyata inklusivitas di tengah jemaat.
Dalam khotbahnya, Pdt. Leny menyampaikan rasa syukur dan sukacitanya melihat ibadah yang dipersembahkan tanpa sekat, di mana semua orang—termasuk penyandang disabilitas—bisa beribadah dengan penuh sukacita.
Dukungan Sinode GMIT dan Pemerintah Kota Kupang
Wakil Ketua Sinode GMIT, Pdt. Saneb Y. E. Blegur, dalam suara gembalanya menegaskan bahwa isu ramah disabilitas merupakan isu strategis yang sejalan dengan arah kebijakan pemerintah. GMIT, menurutnya, perlu hadir mengambil peran nyata.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










