Kupang, KBC – Tahapan pemilihan Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana) periode 2025–2029 resmi memasuki babak baru. Masa pendaftaran bakal calon rektor yang ditutup pada Jumat (22/8/2025) melahirkan empat kandidat kuat yang siap bersaing memperebutkan kursi pimpinan tertinggi di universitas terbesar di Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut.
Dengan terpenuhinya jumlah minimal calon yang dipersyaratkan, panitia memastikan proses selanjutnya akan berjalan sesuai jadwal.
Kehadiran empat nama ini menandai dimulainya dinamika akademik yang ketat, sekaligus menentukan arah masa depan Undana sebagai universitas unggulan di kawasan timur Indonesia.
Empat Nama Kandidat Rektor Undana 2025–2029
Pendaftaran terakhir dilakukan oleh Dr. Hamza H. Wulakada, S.P., M.Si., Koordinator Program Studi Pendidikan IPS Pascasarjana Undana.
Kehadirannya menutup rangkaian penjaringan dan melengkapi daftar empat kandidat yang siap bersaing.
Tiga nama lain yang telah lebih dahulu mendaftar adalah:
- Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale, S.T., M.Eng., Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Undana.
- Prof. Dr. Ir. Apris A. Adu, S.Pt., M.Kes., Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Undana.
- Prof. Dr. Malkisedek Taneo, M.Si., Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Undana.
Keempatnya telah memenuhi syarat administratif, termasuk menduduki jabatan akademik minimal Lektor Kepala serta memiliki pengalaman manajerial setara ketua jurusan atau lebih.
Panitia Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel
Ketua Panitia Penjaringan, Prof. Dr. Drs. Simon Sabon Ola, M.Hum., menegaskan bahwa seluruh proses berlangsung dengan pengawasan ketat, baik internal maupun eksternal. Inspektorat kementerian turut serta mengawasi sehingga setiap tahapan berjalan transparan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










