Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT Sita Rp251 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Gedung Kuliah Terpadu Undana, Siapa Saja yang Terlibat?

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Kejati NTT Sita Rp251 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Gedung Kuliah Terpadu Undana, Siapa Saja yang Terlibat?
Kejati NTT Sita Rp251 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Gedung Kuliah Terpadu Undana, Siapa Saja yang Terlibat?

Kupang, KBC – Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Kedokteran, Kedokteran Hewan, dan Kesehatan Masyarakat (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Tahun Anggaran 2024 kembali memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali melakukan penyitaan uang sebagai bagian dari upaya menelusuri aliran dana proyek senilai miliaran rupiah tersebut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Dalam perkembangan terbaru, penyidik berhasil menyita uang senilai Rp100.000.000 dari Ridwan Efendi melalui kuasa hukumnya, Hendra Saputra.

Proses penyitaan dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejati NTT, Noberth Yoel Lambila.

Langkah ini menambah daftar uang yang berhasil diamankan penyidik sebelumnya. Sebelumnya, penyidik juga telah menyita Rp151.000.000 dari Mahmudin Al Jares melalui kuasa hukumnya, Fery Kurniawan.

“Dengan demikian, total uang yang telah berhasil diamankan penyidik Kejati NTT dalam perkara ini mencapai Rp251.000.000,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A Raka Putra Dharmana, Kamis (21/8/2025).

Strategi Penyidikan dan Penelusuran Aliran Dana

Penyitaan ini bukanlah sekadar langkah hukum formalitas, melainkan bagian dari strategi penyidikan untuk menelusuri aliran dana dalam proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu yang dibiayai APBN Tahun 2024.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost