Kupang, KBC – Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Kedokteran, Kedokteran Hewan, dan Kesehatan Masyarakat (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Tahun Anggaran 2024 kembali memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kembali melakukan penyitaan uang sebagai bagian dari upaya menelusuri aliran dana proyek senilai miliaran rupiah tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik berhasil menyita uang senilai Rp100.000.000 dari Ridwan Efendi melalui kuasa hukumnya, Hendra Saputra.
Proses penyitaan dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejati NTT, Noberth Yoel Lambila.
Langkah ini menambah daftar uang yang berhasil diamankan penyidik sebelumnya. Sebelumnya, penyidik juga telah menyita Rp151.000.000 dari Mahmudin Al Jares melalui kuasa hukumnya, Fery Kurniawan.
“Dengan demikian, total uang yang telah berhasil diamankan penyidik Kejati NTT dalam perkara ini mencapai Rp251.000.000,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A Raka Putra Dharmana, Kamis (21/8/2025).
Strategi Penyidikan dan Penelusuran Aliran Dana
Penyitaan ini bukanlah sekadar langkah hukum formalitas, melainkan bagian dari strategi penyidikan untuk menelusuri aliran dana dalam proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu yang dibiayai APBN Tahun 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










