Semula, pengusulan hanya diberikan waktu hingga 20 Agustus 2025. Namun, setelah mempertimbangkan dinamika di sejumlah daerah, pemerintah memberikan perpanjangan waktu hingga 25 Agustus 2025.
“Di Kabupaten Kupang, kami optimistis semua data akan selesai sebelum batas waktu. Saat ini, tim bekerja secara maraton agar tidak ada tenaga honorer yang memenuhi syarat terlewatkan,” jelas Ady.
Harapan Honorer Kabupaten Kupang
Bagi tenaga honorer di Kabupaten Kupang, kebijakan ini menjadi secercah harapan setelah bertahun-tahun mengabdi dengan status yang serba tidak pasti.
Dengan adanya pengusulan PPPK paruh waktu, setidaknya mereka mendapatkan kepastian secara hukum serta perlindungan kerja yang lebih jelas dibandingkan sebelumnya.
Sejumlah tenaga honorer yang ditemui di Oelamasi menyambut baik kebijakan tersebut.
Mereka menilai, meski masih berstatus paruh waktu, keputusan ini merupakan langkah maju menuju pengangkatan penuh sebagai PPPK di masa depan.
Kebijakan PPPK paruh waktu ini muncul sebagai solusi sementara untuk tenaga honorer yang belum masuk dalam formasi rekrutmen PPPK 2024.
Di Kabupaten Kupang sendiri, masih banyak tenaga honorer yang mengabdi di sekolah, desa, hingga instansi pemerintahan tanpa kejelasan status.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










