Kupang, KBC – Kabar gembira datang untuk ribuan tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang. Sebanyak 1.384 honorer yang belum mendapatkan formasi PPPK penuh waktu dan yang tidak lulus seleksi tahap I maupun II dipastikan akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang, Ady Lona, sebagai jawaban atas keresahan tenaga honorer yang masih menunggu kejelasan status kerja mereka.
“Berdasarkan arahan Bupati Kupang, semua tenaga honorer yang memenuhi syarat akan kami usulkan ke Kementerian PAN-RB untuk menjadi PPPK paruh waktu.
Skema pembiayaan gaji tetap mengacu pada sumber dana sebelumnya, seperti dana BOS, dana desa, maupun APBD,” ungkap Ady Lona, Jumat (22/8/2025) di Lobi Lantai II Kantor Bupati Kupang.
Skema Pembiayaan PPPK Paruh Waktu
Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang seluruh gajinya dibebankan pada APBN dan APBD, PPPK paruh waktu di Kabupaten Kupang akan menyesuaikan pembiayaan dengan sumber pendapatan sebelumnya.
- Tenaga guru honorer yang dibiayai dari Dana BOS akan tetap menggunakan alokasi dana BOS.
- Tenaga honorer di desa akan dibebankan pada Dana Desa.
- Tenaga honorer di instansi daerah akan mengandalkan APBD Kabupaten Kupang.
Dengan sistem ini, pemerintah daerah berupaya menjaga keberlanjutan pembiayaan tanpa membebani fiskal secara berlebihan, sekaligus memberikan kepastian status hukum dan perlindungan kerja bagi tenaga honorer.
Batas Waktu Pengusulan
Menurut Ady Lona, proses pengusulan honorer menjadi PPPK paruh waktu memiliki batas waktu yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










