Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kabar Baik! 1.384 Honorer di Kabupaten Kupang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Skemanya

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Kabar Baik! 1.384 Honorer di Kabupaten Kupang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Skemanya.
Kabar Baik! 1.384 Honorer di Kabupaten Kupang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Skemanya.

Kupang, KBC – Kabar gembira datang untuk ribuan tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang. Sebanyak 1.384 honorer yang belum mendapatkan formasi PPPK penuh waktu dan yang tidak lulus seleksi tahap I maupun II dipastikan akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini disampaikan oleh Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang, Ady Lona, sebagai jawaban atas keresahan tenaga honorer yang masih menunggu kejelasan status kerja mereka.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!
Baca Juga:  Kapolres Kupang Apresiasi Kinerja Personel, Pengamanan Natal 2025 Berjalan Aman dan Kondusif
Ingin Punya Website?   Hubungi Kami!!!

“Berdasarkan arahan Bupati Kupang, semua tenaga honorer yang memenuhi syarat akan kami usulkan ke Kementerian PAN-RB untuk menjadi PPPK paruh waktu.

Skema pembiayaan gaji tetap mengacu pada sumber dana sebelumnya, seperti dana BOS, dana desa, maupun APBD,” ungkap Ady Lona, Jumat (22/8/2025) di Lobi Lantai II Kantor Bupati Kupang.

Skema Pembiayaan PPPK Paruh Waktu

Berbeda dengan PPPK penuh waktu yang seluruh gajinya dibebankan pada APBN dan APBD, PPPK paruh waktu di Kabupaten Kupang akan menyesuaikan pembiayaan dengan sumber pendapatan sebelumnya.

  • Tenaga guru honorer yang dibiayai dari Dana BOS akan tetap menggunakan alokasi dana BOS.
  • Tenaga honorer di desa akan dibebankan pada Dana Desa.
  • Tenaga honorer di instansi daerah akan mengandalkan APBD Kabupaten Kupang.
Baca Juga:  Sejarah Baru di Penghujung 2025: Bupati Kupang Lantik Kakak Beradik dan Pasutri Alumni STPDN Jadi Camat

Dengan sistem ini, pemerintah daerah berupaya menjaga keberlanjutan pembiayaan tanpa membebani fiskal secara berlebihan, sekaligus memberikan kepastian status hukum dan perlindungan kerja bagi tenaga honorer.

Batas Waktu Pengusulan

Menurut Ady Lona, proses pengusulan honorer menjadi PPPK paruh waktu memiliki batas waktu yang telah ditentukan pemerintah pusat.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost