Kupang, KBC – Dinas Sosial Kabupaten Kupang resmi meluncurkan aplikasi Sistem Kepegawaian Digital (SIPEGI) sebagai langkah inovatif dalam mendukung tata kelola data kepegawaian yang lebih cepat, akurat, dan transparan.
Peluncuran aplikasi ini berlangsung di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Kupang, Selasa (19/8/2025), ditandai dengan penyerahan simbolis aplikasi dari Sekretaris Dinas, Ina M. Ate, kepada Kepala Dinas Sosial, Paulus Liu.
Latar Belakang Hadirnya Aplikasi SIPEGI
Dalam keterangannya, Ina Ate menjelaskan bahwa SIPEGI merupakan hasil Aksi Perubahan yang ia gagas sebagai implementasi dari Pendidikan Kepemimpinan Administrator.
Menurutnya, aplikasi ini hadir untuk menjawab persoalan yang selama ini dihadapi Dinas Sosial Kabupaten Kupang terkait pengumpulan, pengelolaan, hingga penyimpanan arsip kepegawaian yang masih dikerjakan secara manual.
“Selama ini banyak kendala yang muncul karena sistem manual, mulai dari lambannya pencarian data, risiko kehilangan arsip, hingga keterbatasan akses informasi.
Dengan SIPEGI, semua proses menjadi lebih praktis, transparan, dan dapat diakses secara digital,” ungkap Ina Ate.
Manfaat dan Keunggulan Aplikasi SIPEGI
Aplikasi SIPEGI dirancang sebagai sistem berbasis digital yang memungkinkan data kepegawaian tersimpan dengan baik dan aman. Dengan fitur pengelolaan data yang terintegrasi, SIPEGI diyakini dapat:
- Mempercepat pengolahan data kepegawaian.
- Menjamin keamanan dan akurasi arsip digital.
- Memudahkan akses informasi bagi pimpinan maupun pegawai.
Mendukung pengambilan keputusan berbasis data. - Memberikan transparansi dalam tata kelola kepegawaian.
“Melalui inovasi ini, pengelolaan data kepegawaian menjadi lebih cepat, aman, akurat, dan mudah diakses.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










