Kupang, KBC – Upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) terus menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Kupang.
Dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, sektor kepemudaan dan olahraga mendapat perhatian khusus, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora), pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui berbagai program strategis, khususnya bidang olahraga.
Dispora Kabupaten Kupang tidak hanya menjadi pelaksana urusan wajib pemerintah di bidang pemuda dan olahraga, tetapi juga berfungsi sebagai motor penggerak pembinaan generasi muda agar mampu bersaing di tingkat lokal, nasional, bahkan internasional.
Fungsi Dispora dalam Pelayanan Publik
Dispora Kabupaten Kupang memegang peran penting dalam penyelenggaraan layanan publik, di antaranya:
1. Pengelolaan dan pengembangan pemuda serta olahraga daerah.
2. Penyelenggaraan promosi olahraga dan olahraga prestasi daerah.
3. Pengelolaan sarana dan prasarana olahraga.
4. Pelayanan informasi olahraga kepada masyarakat.
Dengan mandat tersebut, pemerintah menempatkan peningkatan kualitas SDM sebagai misi strategis yang diemban sejumlah perangkat daerah penting, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Kesehatan, RSUD Naibonat, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga Dispora. Seluruhnya bersinergi demi mewujudkan visi “Kabupaten Kupang Emas”.
Tantangan Kinerja Olahraga di Kabupaten Kupang
Meski memiliki misi besar, capaian kinerja Dispora Kabupaten Kupang pada tahun 2024 di bidang peningkatan prestasi olahraga baru mencapai 60 persen.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










