Jakarta, KBC — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, akhirnya angkat bicara dan menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat terkait kontroversi pernyataannya soal kepemilikan tanah oleh negara.
Pernyataan tersebut sebelumnya menjadi sorotan tajam publik, memicu perdebatan, dan bahkan viral di media sosial.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025), Nusron Wahid menyampaikan bahwa ucapannya telah menimbulkan salah tafsir dan memicu keresahan sebagian masyarakat.
“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen, atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu (terkait kepemilikan tanah) yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat,” ujarnya di hadapan lebih dari 40 awak media.
Nusron menegaskan, negara tidak serta-merta memiliki tanah masyarakat, melainkan berperan mengatur hubungan hukum antara warga dan tanah yang dimiliki, sesuai amanat konstitusi.
Ia menjelaskan bahwa pernyataannya sejatinya merujuk pada kebijakan pertanahan terkait tanah telantar.
“Dengan ketulusan dan kerendahan hati, izinkan saya menegaskan bahwa maksud utama saya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah telantar, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” terangnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










