Kupang, KBC — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi bencana hidrometeorologi yang diperkirakan terjadi pada 11–16 Agustus 2025 di berbagai wilayah Indonesia.
Peringatan ini datang di tengah musim kemarau, ketika sebagian besar masyarakat tidak menyangka akan adanya ancaman cuaca ekstrem.
Dilansir dari laman resmi bmkg.go.id, analisis meteorologi menunjukkan adanya peningkatan signifikan curah hujan di berbagai daerah sejak awal Agustus 2025.
Kondisi ini dipicu oleh kombinasi fenomena atmosfer global dan regional yang memperkuat potensi hujan lebat, angin kencang, hingga gelombang tinggi.
Direktur Meteorologi Publik BMKG, Andri Ramdhani, mengungkapkan bahwa hujan sedang hingga lebat disertai kilat/petir dan angin kencang pada 11–13 Agustus 2025 berpotensi terjadi di:
Sebagian besar wilayah Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Sementara itu, pada 14–16 Agustus 2025, intensitas hujan diperkirakan menurun, namun Bengkulu, Kalimantan Timur, dan Papua Pegunungan tetap masuk kategori siaga hujan lebat.
Selain hujan, angin kencang berpeluang melanda:
Aceh, Banten, Jawa Barat, Bali, Maluku, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan.
Kondisi ini berpotensi memicu gelombang laut tinggi di sekitarnya.
Ancaman untuk Pertanian dan Perikanan
BMKG mengingatkan bahwa hujan lebat di tengah musim kemarau dapat mengganggu sektor pertanian, terutama di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatra Selatan. Petani diminta menghindari penanaman di lahan rendah yang rawan genangan dan memperkuat sistem irigasi serta drainase.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










