Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gegara Judol, Pemuda di NTT Gelapkan 7 Unit Motor Rental dan Berhasil Diringkus Polisi di Bima

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Gegara Judol, Pemuda di NTT Gelapkan 7 Unit Motor Rental dan Berhasil Diringkus Polisi di Bima.
Gegara Judol, Pemuda di NTT Gelapkan 7 Unit Motor Rental dan Berhasil Diringkus Polisi di Bima.

Labuan Bajo, KBC – Aksi kriminal seorang penjual ayam pedaging berinisial AR alias Arif (29) menggemparkan warga Labuan Bajo.

Pemuda asal Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) ini, ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan tujuh unit sepeda motor rental.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Motifnya pun mengejutkan—untuk membayar utang dan berjudi online.

Penangkapan AR dilakukan oleh Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat, bekerja sama dengan Tim Puma Polres Bima Kota.

Baca Juga:  Jaksa Bongkar Dugaan Korupsi Jalan Buraen–Erbaun, Rumah Staf CV Tiga Harapan Jaya Digeledah

Aksi pelarian pelaku yang sempat kabur hingga ke Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya terhenti setelah penyelidikan intensif yang membuahkan hasil.

Modus Licik: Sewa Motor, Lalu Gadai Diam-diam

Menurut Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, pelaku menjalankan aksinya dengan cara menyewa motor dari beberapa pengusaha rental di Labuan Bajo, lalu diam-diam menggadaikannya ke pihak lain.

“Modusnya, menyewa sepeda motor ke sejumlah pengusaha rental, kemudian unit tersebut digadaikan tanpa sepengetahuan korban,” terang AKP Lufthi dalam konferensi pers pada Kamis siang (7/8/2025).

Baca Juga:  Jaksa Bongkar Dugaan Korupsi Jalan Buraen–Erbaun, Rumah Staf CV Tiga Harapan Jaya Digeledah

Salah satu korban, inisial AAL (27), mengalami kerugian setelah sepeda motornya jenis Honda Vario disewa oleh pelaku pada Rabu (23/7/2025).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost