Jakarta, KBC — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggenjot percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan melibatkan masyarakat secara aktif melalui program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
Program ini bukan hanya menjadi bagian penting dalam menciptakan “Indonesia Lengkap”, tetapi juga menjadi upaya konkret melindungi hak hukum masyarakat atas tanah mereka.
Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, dalam keterangannya pada Rabu (6/8/2025), menegaskan bahwa pemasangan patok batas tanah merupakan langkah awal dan krusial dalam proses PTSL.
“GEMAPATAS mengajak masyarakat untuk secara serentak memasang patok batas bidang tanah mereka bersama pemilik tanah yang berbatasan langsung. Ini penting untuk mencegah konflik, mempercepat sertifikasi, dan menjaga keamanan aset,” ujarnya.
Menurut Virgo, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya patok batas masih rendah. Padahal, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021 secara tegas menyebut bahwa Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas menjadi syarat sah untuk mendaftarkan tanah ke dalam PTSL.
Patok batas juga menjadi acuan utama dalam pemetaan digital yang kini dilakukan dengan teknologi drone (UAV) melalui metode fotogrametri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










