Kupang, KBC — Gunakan rompi tahanan berwarna oranye, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dr. Robert Amheka, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Penahanan terhadap pejabat yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Kupang ini menggemparkan publik.
Pasalnya, kasus yang menyeretnya berkaitan langsung dengan dana pelayanan publik yang sangat vital—yakni dana BOK untuk seluruh Puskesmas se-Kabupaten Kupang.
dr. Robert Amheka tiba di kantor Kejari Oelamasi sekitar pukul 10.00 WITA. Setelah menjalani proses pemeriksaan lanjutan, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan berdasarkan:
- Surat Penetapan Tersangka: PRIN-383/N.3.25/Fd.1/08/2025
- Surat Perintah Penahanan: PRIN-384/N.3.25/Fd.1/08/2025
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 5 hingga 24 Agustus 2025. Tersangka kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIb Kupang pada pukul 14.11 WITA.
Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Dana BOK
Dalam keterangan resminya, Kepala Kejari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana korupsi yang serius.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










